KASUI (Lampungpro.co): Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui Polres Way Kanan meringkus pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (1/2/2025). Ironisnya, tersangka inisial SU (39) merupakan ayah kandung korban berdomisili di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diduga terjadi pada sekitar bulan Februari 2024 lalu. Peristiwa tersebut terungkap ketika bulan Desember 2024 saat pelapor (kakak dari ibu korban) sedang berada di rumah. Korban merupakan ponakan pelapor, melihat pipi korban membengkak dan mengeluh sakit perut.
Selanjutnya pelapor bertanya kepada korban apakah korban sudah berobat lalu korban menjawab tidak mau berobat dan pada Kamis (30/1/2025) pukul 09:00 WIB lalu pelapor diberi tahu oleh tetangga bahwa korban melahirkan anak perempuan.
Mendengar hal tersebut, pelapor segera menuju rumah korban. Setibanya di rumah korban, dan benar pelapor melihat korban melahirkan anak perempuan dengan dibantu oleh tenaga medis.
Tragisnya setelah ditanya pelapor mendapatkan perlakuaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul oleh ayah kandungnya sendiri saat berada di rumah kakak perempuan dari tersangka di Jaya Tinggi. Saat itu ibu korban sedang bekerja di Jakarta.
Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban yang berusia 16 tahun mengalami trauma. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan SU terjadi pada Kamis (30/1/2025) pukul 18:00 WIB, sekitar pukul 18.30 Wib setelah menerima laporan polisi. Kemudian Tekab 308 Polsek Kasui bersama Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi tersangka.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di jalan umum Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. "Selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Mengingat pelaku merupakan wali atau pengasuh keluarga dari korban, ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok," ungkap AKP Sigit. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...
406
Bandar Lampung
11266
Lampung Selatan
2266
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia