Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Anak Tiri Usia 12 Tahun, Warga Way Bungur Lampung Timur ini Digelandang Polisi
Lampungpro.co, 07-Feb-2021

Febri 3051

Share

Ilustrasi Pencabulan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.co): Warga Way Bungur, Lampung Timur berinisial SK (47) ditangkap jajaran Polsek Way Bungur bersama Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur, karena mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Ada pun anak tiri yang digaulinya ini, diketahui masih berusia 12 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur AKP Faria Arista mengatakan, aksi tersebut dilakukan pada Kamis (28/1/2021) lalu, saat rumah dalam keadaan sepi. Saat itu korban hendak mandi dengan mengenakan handuk, kemudian ia berpapasan dengan SK hingga kemudian tergiur untuk melakukan aksi bejatnya ini.

"Korban sendiri awalnya sempat melakukan perlawanan, namun SK tetap menarik tubuh korban hingga ke kamar mandi. Sebelum akhirnya aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya ini. Setelah aksi ini, korban sebelumnya enggan menceritakan hal ini ke ibunya," kata AKP Faria Arista dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).

Ada pun modus pelaku ini, sejak awal mengancam korban supaya tidak melakukan macam-macam ke pelaku, termasuk menceritakan ke ibunya. Sehingga korban merasa takut hingga kemudian melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya ini.

"Karena ibu korban ini merasa curiga yang melihat putrinya cenderung diam dan ketakutan melihat ayahnya, maka korban didesak untuk menceritakan hal yang terjadi. Setelah itu, korban menceritakan semuanya ke ibunya," ujar Faria Arista.

Mendengar cerita putrinya, ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Bungur pada Kamis (4/2/2021). Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

Saat ditangkap, pelaku ini tidak melakukan perlawanan apapun. Kemudian SK mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut ke anak tirinya. Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved