MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang kakek berinisial NR (63), warga Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas Polsek Gedung Aji karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku ini ditangkap hari Jumat (3/9/2021), pukul 14.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Penawar Aji tanpa perlawanan.
Menurut Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, perbuatan asusila yang dilakukan kakek ini terjadi sebanyak dua kali terhadap korban dan semuanya di rumah pelaku. Kejadian pertama pada Agustus 2021, pukul 11.00 WIB, saat itu korban melintas di depan rumah pelaku. Lalu dipanggil oleh pelaku dan korban diajak pelaku masuk ke rumahnya.
Pelaku lalu mengunci pintu dan langsung menarik korban ke kamar. Di dalam kamar pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan sempat mengancam akan memukul korban apabila korban menolak, setelah kejadian tersebut korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.
Kejadian kedua juga pada Agustus 2021, pukul 17.00 WIB. Saat itu korban bermain di depan rumahnya dan dipanggil oleh pelaku. Korban disuruh pelaku untuk masuk ke rumahnya karena meminta kerokan dengan alasan pelaku masuk angin.
Saat kerokan hampir selesai, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan korban diancam kembali apabila menolak akan dipukul. Setelah kejadian ini korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.
"Terbongkarnya aksi biadab sang kakek ini karena bibi kandung korban curiga dengan tingkah laku korban yang tidak seperti biasanya. Korban mulai murung dan merasa ketakutan, setelah ditanya korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya," jelas Ipda Arbiyanto.
Tak terima keponakannya menjadi korban asusila itu, bibi kandung korban langsung mengajak korban ke Mapolsek Gedung Aji untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Usai menerima laporan, petugas dengan cepat mencari keberadaan pelaku dan hari itu juga pelaku berhasil ditangkap.
Saat ini ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1403
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia