Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Empat Santriwati, Tenaga Pendidik Pesantren di Pagelaran Pringsewu ini Diciduk
Lampungpro.co, 12-Jul-2021

Amiruddin Sormin 5904

Share

Pelaku DF saat di Mapolsek Pagelaran, Minggu (11/7/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang oknum tenaga pendidik satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pagelaran berinisial SF (35) diamankan polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap empat anak didiknya yang masih tergolong anak di bawah umur yakni RU (15), UN (14), RH (14) dan JD (15). Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, membenarkan penangkapan itu.


Benar pada Kamis (8/7/2021) tengah malam kami mengamankan seorang oknum guru disalah satu ponpes lantaran telah melakukan pencabulan terhadap empat muridnya, ujar AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (11/7/2021) pagi.

Pelaku ditangkap atas dasar laporan pengaduan orang tua korban RU yang tidak terima dengan perbuatan oknum guru mengaji tersebut. Namun setelah dilakukan upaya penyelidikan ternyata selain terhadap korban RU diduga pelaku juga telah melakukan hal serupa terhadap ketiga santriwati lainya yakni UN (14), RH (14) dan JD (15).

Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu mulai bulan Januari 2021 hingga akhir Juni 2021, kata dia.

Mirisnya lagi, kata Kapolsek meneruskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku di beberapa lokasi dan berada di dalam lingkungan pondok pesantren tempatnya mengajar. Ada tiga TKP yang diguanakan pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut yakni di ruang kelas, di pondok santri dan juga di kamar rumah pelaku sendiri yang notabene masih berada di area ponpes, tutur Kapolsek

Sementara itu modus yang digunakan pelaku untuk memperdayai korban salah satunya adalah memarahi korban karena pada saat diantar ke pondok, orang tua korban tidak menemui pimpinan pondok. Kemudian setelah memarahi korban pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan bujuk rayu agar ilmu yang diperoleh saat belajar dipondok menjadi barokah dan bermanfaat. Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda, ungkap Safri Lubis

Selain itu pelaku juga melarang para korban untuk tidak memberitahukan perbuatan kepada orang lain dengan doktrin apabila memberitahukan kepada orang lain, maka ilmu yang didapat di pondok tidak akan berkah dan bermanfaat. Doktrin pelaku apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat jadi tidak berkah," kata Kapolsek.

Namun karena tidak kuat menanggung rasa takut atas perbuatan pelaku tersebut akhirnya korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkanya kepada polisi. Setelah pelaku berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya. 

DF berdalih bahwa perbuatan bejatnya tersebut dilakukanya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Pelaku sendiri sebenarnya sudah berkeluarga dan mengaku sebab melakukan perbuatan cabul karena tertarik dengan para korban serta tidak kuat menahan nafsu birahinya, kata Kapolsek

Pelaku dijebloskan ke sel jeruji rumah tahanan Mapolsek Pagelaran dan diancam dengan pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

7114


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved