PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang oknum tenaga pendidik satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pagelaran berinisial SF (35) diamankan polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap empat anak didiknya yang masih tergolong anak di bawah umur yakni RU (15), UN (14), RH (14) dan JD (15). Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, membenarkan penangkapan itu.
Benar pada Kamis (8/7/2021) tengah malam kami mengamankan seorang oknum guru disalah satu ponpes lantaran telah melakukan pencabulan terhadap empat muridnya, ujar AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (11/7/2021) pagi.
Pelaku ditangkap atas dasar laporan pengaduan orang tua korban RU yang tidak terima dengan perbuatan oknum guru mengaji tersebut. Namun setelah dilakukan upaya penyelidikan ternyata selain terhadap korban RU diduga pelaku juga telah melakukan hal serupa terhadap ketiga santriwati lainya yakni UN (14), RH (14) dan JD (15).
Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu mulai bulan Januari 2021 hingga akhir Juni 2021, kata dia.
Mirisnya lagi, kata Kapolsek meneruskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku di beberapa lokasi dan berada di dalam lingkungan pondok pesantren tempatnya mengajar. Ada tiga TKP yang diguanakan pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut yakni di ruang kelas, di pondok santri dan juga di kamar rumah pelaku sendiri yang notabene masih berada di area ponpes, tutur Kapolsek
Sementara itu modus yang digunakan pelaku untuk memperdayai korban salah satunya adalah memarahi korban karena pada saat diantar ke pondok, orang tua korban tidak menemui pimpinan pondok. Kemudian setelah memarahi korban pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan bujuk rayu agar ilmu yang diperoleh saat belajar dipondok menjadi barokah dan bermanfaat. Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda, ungkap Safri Lubis
Selain itu pelaku juga melarang para korban untuk tidak memberitahukan perbuatan kepada orang lain dengan doktrin apabila memberitahukan kepada orang lain, maka ilmu yang didapat di pondok tidak akan berkah dan bermanfaat. Doktrin pelaku apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat jadi tidak berkah," kata Kapolsek.
Namun karena tidak kuat menanggung rasa takut atas perbuatan pelaku tersebut akhirnya korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkanya kepada polisi. Setelah pelaku berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya.
DF berdalih bahwa perbuatan bejatnya tersebut dilakukanya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Pelaku sendiri sebenarnya sudah berkeluarga dan mengaku sebab melakukan perbuatan cabul karena tertarik dengan para korban serta tidak kuat menahan nafsu birahinya, kata Kapolsek
Pelaku dijebloskan ke sel jeruji rumah tahanan Mapolsek Pagelaran dan diancam dengan pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
7114
Tanggamus
647
Bandar Lampung
877
Kominfo Lampung
656
Bandar Lampung
1633
193
08-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia