TEGINENENG (Lampungpro.co): Pria asal Desa Kota Agung, Tegineneng, Pesawaran inisial EBS (32), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran, Selasa (22/3/2022). EBS ditangkap, usai mencabuli gadis 16 tahun inisial LA, asal Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Suprianto Husin mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Oktober 2021. Saat itu, korban siang hari dibawa ke rumah pelaku berada di wilayah Tegineneng.
"Setelah itu, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Pelaku berjanji akan bertanggung jawab, jika terjadi sesuatu terhadap korban," kata AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022) malam.
Korban sempat menolak ajakan pelaku, namun karena terus memaksa dan merayu-rayu, akhirnya korban terpaksa menurutinya. Sepulang dari rumah pelaku, korban kemudian bercerita ke ayahnya, karena merasa tidak terima, ayah korban lalu melapor ke kepolisian.
"Buron empat bulan, didapati informasi pelaku berada di daerah Kemiling, Bandar Lampung. Setelah itu, tim bergerak dan menangkap pelaku sedang bekerja di bengkel," ujar Suprianto Husin.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, diamankan barang bukti berupa sehelai baju, dua celana, pakaian dalam, dan jilbab korban. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, terancam 15 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
341
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia