Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Siswi SMP di Way Jepara Lampung Timur, Polisi Angkut Remaja ini ke Sel Penjara
Lampungpro.co, 19-Mar-2024

Amiruddin Sormin 275

Share

Ilustrasi pencabulan LAMPUNGPRO.CO

WAY JEPARA (Lampungpro.co): Petugas Polsek Way Jepara, Lampung Timur, bertindak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMP. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, pada Selasa (19/3/2024), menerangkan tersangka pencabulan tersebut yakni AF (16) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencabulan terhadap MA (13) siswi SMP, yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara. Peristiwa kejahatan itu diduga terjadi pada Senin (18/3/2024) malam.

Awalnya, tersangka mengajak dan membujuk korban, agar mau keluar rumah untuk jalan-jalan. "Saat berada di luar rumah, tersangka diduga nekat membujuk serta merayu, agar korban mau melayani nafsu bejat tersangka," kata AKBP M Rizal Muchtar.

Pihak keluarga yang mengetahui korban pergi dari rumah, segera mencari dan melaporkannya ke petugas Polsek Way Jepara. Petugas yang menerima laporan tersebut, segera bertindak cepat, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga turut menyita sejumlah pakaian korban, dan telepon genggam, sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 81 junto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1307


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved