Ia menambahkan hewan buas itu juga ditemukan di Gunung Singgalang dan Hutan Palupuh. Namun, pihaknya tidak bisa memastikan beberapa ekor populasi hewan buas itu. "Kami hanya menemukan jejak dan mendengar suara binatang itu," kata dia.
Pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak mengganggu habitat dengan cara merusak hutan dan menangkap hewan itu. Apabila ini terjadi maka hewan buas ini akan turun ke permukiman warga untuk mencari makan. "Ini yang terjadi di Cubadak Lilin, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, mengakibatkan tiga kerbau milik warga dimangsa harimau," kata dia.�
Selain hewan buas, di lokasi itu juga terdapat hewan langka seperti harimau dahan, landak, tenggiling, burung enggang, burung kuau, elang, kucing emas, kucing hutan, siamang, rusa, kijang, dan kancil. Ia juga mengingatkan warga yang pernah menangkap hewan langka dan memeliharanya untuk menyerahkannya pada BKSDA.
Bagi warga terbukti memelihara dan memperjualbelikan hewan langka, dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 21 Undang-undang No. 5 tahung 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara. "Kita telah menyosialisasikan ini kepada warga agar segera menyerahkan hewan langka ini ke BKSDA," kata dia. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia