JAKARTA (Lampungpro.co): Kebijakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024 sebesar 8% mulai cair pada Februari ini. Kebijakan ini setelah keluarnya aturan yang mendasari kenaikan gaji PNS itu.
Adapun, aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan ini tidak hanya berlaku bagi PNS Pusat, tetapi juga diberlakukan di pada PNS daerah. Dalam beleid itu, gaji terendah PNS di mana pada golongan I ditetapkan dalam rentang Rp1.685.700-Rp2.522.600. Sedangkan, gaji tertinggi PNS yaitu pada Golongan IV E ditetapkan sebesar Rp6.373.200.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa, kebijakan naiknya gaji PNS ini dijadwalkan akan cair pada awal Februari ini. "Saya belum dapat info (pastinya) dari Kementerian Keuangan, (tapi) mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini (awal Februari)," ujar Anas di Kantor Bappenas, Jakarta, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (1/2/2024).
Berikut besaran Gaji PNS sesuai dengan golongan setelah alami kenaikan:
Golongan I
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia