JAKARTA (Lampungpro.com) : Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.
THR bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) dan non-PNS di Lembaga nontruktural dibayarkan paling paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Tahun ini, Hari Raya Idulfitri 1440 H diperkirakan jatuh pada 5 Juni 2019. Artinya, 10 hari sebelum tanggal tersebut pembayaran THR bagi PNS sudah dapat dilaksanakan.
Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, menurut PP itu, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Dalam lampiran PP tersebut dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat, 10 Mei 2019, besaran tunjangan THR untuk pimpinan lembaga non struktural paling tinggi adalah Rp 26,23 juta (ketua/kepala), lalu pegawai non-PNS dengan jabatan eselon paling tinggi sebesar Rp 20,74 juta (eselon I).
Adapun untuk pegawai non-PNS jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar 4,09 juta. Sedangkan jenjang pendidikan sarjana/ diploma empat/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR senilai Rp 5.492.550.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4166
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia