BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Caleg DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6 dari Golkar Supriyadi Alfian menggugat dugaan penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg di partai yang sama di Kabupaten Tulangbawang Barat. "Saya merasa dirugikan oleh internal partai, dan sesama caleg, karena sudah terjadi pengelembungan hampir 2 ribu suara di tiga kecamatan yakni Tumijajar, Tulang Bawang Udik dan Tulang Bawang Tengah," ujar Supriyadi Alfian, Kamis (7/3/2024).
Menurut dia, hal itu dilakukan secara struktur sistemtis dan masif, dan juga sudah mengantongi alat bukti atas kecurangan tersebut. "Saya sudah berikan kuasa ke Ginda, untuk proses kecurangan ini, diinternal tidak dilakukan di MK tapi mahkamah partai," ujar Supriyadi.
Kuasa Hukum Ginda Ansori Wayka mengungkapkan, pengelembungan tersebut dilakukan di tiga kecamatan, dengan modus setiap TPS prolehan suara 12 suara menjadi 22 suara. Hal ini terjadi, di 478 TPS yang tersebar di tiga kecamatan yakni Tumijajar terdapat 130 TPS di 10 Tiyuh, Tulangbawang Udik 100 TPS di 13 tiyuh, dan Tulangbawang Tengah 247 TPS di 21 tiyuh.
"Kita punya bukti C hasil salinan, yang diduga ditulis oleh satu orang, dan jumlah suara terbanyak ada di Caleg Golkar nomor urut 7," kata Ginda
Saksi Golkar Ungkap Indikasi Penggelembungan Suara
Sebelumnya, saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah mengungkap indikasi kecurangan dan penggelembungan suara di internal Partai Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Hal tersebut disampaikan Supriyadi Hamzah saat mengajukan keberatan dalam hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, di Ballroom Novotel, Kamis (7/3/2024).
Supriyadi mengatakan, dugaan pelanggaran ini terjadi di Dapil Lampung 6 yang meliputi Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji. Dia mengungkapkan, dugaan pengelembungan suara dilakukan salah satu caleg yang dinilai merugikan Caleg Golkar Supriyadi Alfian.
"Tanpa bermaksud memperlambat jalannya pleno ini, tapi kami ingin menyelesaikan ini dan kami meminta untuk dibuatkan nota keberatan atau form kejadian khusus, agar dapat dibawa ke mahkamah partai," ujar Ginda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan ini dengan langsung mengkroscek berdasarkan data yang dimiliki KPU apanil menyertakan bukti yang menunjukkan adanya perbedaan suara. "Tapi karena ingin mencantumkan dalam nota keberatan, nanti dibuat dengan redaksi yang dibuat bersama KPU," ujar Erwan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, sesuai dengan komitmen untuk menjaga kemurnian suara, terkait laporan tersebut akan dilakukan pengkajian. "Kami sudah menerima bukti dan semua laporannya. Dan kami akan mengkaji, mengklarifikasi dan memverifikasi," kata Iskardo. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1266
Lampung Selatan
3958
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia