Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Campurkan Obat Tidur ke Makanan Korban, Ayah Perkosa Anak Kandung di Dente Tulang Teladas Bawang
Lampungpro.co, 06-Nov-2023

Amiruddin Sormin 6057

Share

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. Ayah memperkosa anak kandungnya di Tulang Bawang. [Istimewa]

DENTE TELADAS (Lampungpro.co): Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat perbuatannya, pria inisial PN (43) ini ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.

Petugas menangkap tersangka PN di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (4/11/2023). Plt Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, tersangka memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMA pada November 2022 lalu.

Saat kejadian, ibu korban dan adik-adik korban sedang pergi ke Kota Metro. Di rumah hanya ada korban dan tersangka. Sebelum menjalankan aksinya, pria ini mencampur obat tidur ke makanan korban. Ini membuat korban tertidur lelap di kamarnya.

"Saat korban tertidur, pelaku dengan leluasa pelaku melakukan aksi biadabnya. Setelah terbangun dari tidur, korban merasakan sakit di alat kelaminnya," jelas Sobrun, seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), Senin (6/11/2023).

Ternyata pelaku melakukan aksi tak senonoh sebanyak dua kali. Korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya ke bibinya. Bibi korban lalu bercerita kepada ibu kandung korban.

Mendengar cerita ini, ibu korban tak terima sehingga melaporkan suaminya ke Mapolres Tulang Bawang pada Selasa (8/8/2023). Mengetahui dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri dari rumah dan bersembunyi.

Hingga akhirnya tempat persembunyian pelaku diketahui dan ditangkap oleh petugas di Jawa Tengah. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun.

Dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved