Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catat Baik-Baik, Pemprov Lampung Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Lampungpro.co, 19-Apr-2022

Amiruddin Sormin 825

Share

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, kendaraan dinas digunakan hanya untuk tugas kedinasan tidak untuk kegiatan pribadi.


Menurut dia, umumnya ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah memahami aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas. "ASN sudah tahu aturannya kalau kendaraan dinas tidak dipakai untuk kegiatan pribadi dan diharapkan semua bisa mematuhinya," katanya dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Senin (18/4/2022).

Selain itu, dia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi menggiatkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menjelang masa mudik Lebaran. "Kita berupaya mempercepat vaksinasi COVID-19, terutama untuk vaksin penguat, agar kasus Covid-19 tetap terkendali selama periode arus mudik ataupun arus balik Lebaran," kata Fahrizal.

Menurut Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ASN diperbolehkan mudik Lebaran dengan memperhatikan status risiko sebaran Covid-19 di daerah. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24314


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved