JAKARTA (Lampungpro.com) : Pemerintah telah memutuskan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PNS. THR akan dicairkan pada tanggal 24 Mei 2019. "Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin.
Tak hanya itu, pencairan THR juga bersamaan dengan pencairan gaji ke-13. Namun, Syafruddin enggan merinci lebih lanjut. "Ya berbarengan dengan gaji 13. Tapi untuk besarannya bisa tanya ke Kementerian Keuangan," ujar mantan Wakapolri tersebut.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan THR PNS akan dilakukan pada Mei 2019. Hal ini lantaran Hari Raya Idul Fitri di tahun ini yang jatuh pada awal Juni. "Karena THR Hari Raya 1 Juni dan libur bersama 1-7 Juni, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, bulan Mei," tegas dia.
Selama tahun lalu, pemerintah menganggarkan THR untuk PNS dan pensiunan sebesar Rp 17,88 trilun, terdiri dari THR gaji PNS sebesar Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, dan THR pensiunan Rp 6,85 triliun.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia