JAKARTA (Lampungpro.com): Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Ditjen Imigrasi bersinergi dalam pertukaran data dan informasi tentang umrah dan haji. Kesepakatan ini mengatur pertukaran data jemaah umrah dan haji dalam rangka penertiban dan perlindungan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.
Menurut Nizar, Kemenag tengah mengembangkan Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik ini, ada menu indikator pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau. Jika hijau, berarti selesai paspornya. Jika kuning dalam proses dan merah berarti paspor belum diurus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menurut Ronny F. Sompie perjanjian penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah Indonesia yang akan berumrah ataupun menunaikan ibadah haji. Perjajian mencakup empat hal yang disepakati, yaitu pertukaran data dan informasi, pembangunan jaringan komunikasi, penertiban dan perlindungan jemaah, serta peningkatan SDM.
Ronny menegaskan komitmennya membantu Kemenag dalam penertiban PPIU dan layanan umrah. Menurutnya, ada dua hal yang akan dilakukan. Pertama, pengetatan pembuatan paspor. Kedua, pihaknya juga akan melakukan pengetatan pengawasan saat pemberangkatan untuk memastikan keberangkatan jemaah adalah untuk tujuan umrah atau haji khusus.
Berikan Komentar
Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...
22202
Lampung Selatan
2036
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia