Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catat, Paspor Umrah Tanpa Rekomendasi Kemenag Bakal Ditolak
Lampungpro.co, 02-Jun-2018

Amiruddin Sormin 990

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Ditjen Imigrasi bersinergi dalam pertukaran data dan informasi tentang umrah dan haji. Kesepakatan ini mengatur pertukaran data jemaah umrah dan haji dalam rangka penertiban dan perlindungan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

Menurut Nizar, Kemenag tengah mengembangkan Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik ini, ada menu indikator pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau. Jika hijau, berarti selesai paspornya. Jika kuning dalam proses dan merah berarti paspor belum diurus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurut Ronny F. Sompie perjanjian penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah Indonesia yang akan berumrah ataupun menunaikan ibadah haji. Perjajian mencakup empat hal yang disepakati, yaitu pertukaran data dan informasi, pembangunan jaringan komunikasi, penertiban dan perlindungan jemaah, serta peningkatan SDM.

Ronny menegaskan komitmennya membantu Kemenag dalam penertiban PPIU dan layanan umrah. Menurutnya, ada dua hal yang akan dilakukan. Pertama, pengetatan pembuatan paspor. Kedua, pihaknya juga akan melakukan pengetatan pengawasan saat pemberangkatan untuk memastikan keberangkatan jemaah adalah untuk tujuan umrah atau haji khusus.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved