JAKARTA (Lampungpro.com): Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Ditjen Imigrasi bersinergi dalam pertukaran data dan informasi tentang umrah dan haji. Kesepakatan ini mengatur pertukaran data jemaah umrah dan haji dalam rangka penertiban dan perlindungan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.
Ke depan, jika ada pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi dari Kemenag, agar ditolak. Benteng terakhir adalah Ditjen Imigrasi. Dalam pengurusan paspor, pertukaran data ini sangat penting, tegas Dirjen PHU Nizar Ali bersama Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie di Kantor Kemeterian Agama, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Menurut Nizar, Kemenag tengah mengembangkan Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik ini, ada menu indikator pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau. Jika hijau, berarti selesai paspornya. Jika kuning dalam proses dan merah berarti paspor belum diurus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Melalui kerja sama ini, info tersebut bisa diperoleh dari Ditjen Imigrasi melalui integrasi sistem sehingga jemaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui Sipatuh. Ini akan memangkas beberapa langkah manual sehingga sangat efektif dan efisien. Jemaah yang sudah selesai paspornya, terintegrasi pengawasannya dalam sistem, kata Nizar.
Selain pengurusan paspor, sinergi juga dilakukan dalam keberangkatan dan kepulangan jemaah. Nizar mengumpamakan, jika PPIU memberangkatkan 10 jemaah, pulangannya harus sama, kecuali karena meninggal atau alasan lain yang bisa dibenarkan. Kerja sama ini penting dalam konteks pelayanan dan perlindungan kepada jemaah umrah dan haji, sekaligus pengawasan optimal terhadap PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), kata Nizar.
Menurut Ronny F. Sompie perjanjian penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah Indonesia yang akan berumrah ataupun menunaikan ibadah haji. Perjajian mencakup empat hal yang disepakati, yaitu pertukaran data dan informasi, pembangunan jaringan komunikasi, penertiban dan perlindungan jemaah, serta peningkatan SDM.
Mantan Kapolda Bali ini menambahkan pihaknya bertanggung jawab dalam pelayanan keimigrasian, utamanya dalam pengurusan paspor. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga betugas menjaga keamanan terkait keimigrasian. Pengawasan keimigrasian bisa kita optimalkan dengan pertukaran data ini. Tidak hanya bertukar informasi, tapi juga penertiban PPIU, kata Ronny.
Ronny menegaskan komitmennya membantu Kemenag dalam penertiban PPIU dan layanan umrah. Menurutnya, ada dua hal yang akan dilakukan. Pertama, pengetatan pembuatan paspor. Kedua, pihaknya juga akan melakukan pengetatan pengawasan saat pemberangkatan untuk memastikan keberangkatan jemaah adalah untuk tujuan umrah atau haji khusus.
Jika ada permohonan paspor untuk umrah, kami harus mendapat penjelasan dari Kemenag terlebih dahulu terkait data tersebut. Selama ini berjalan di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17148
Lampung Selatan
5708
147
06-Apr-2025
238
06-Apr-2025
184
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia