Publik tentu bingung ketika mendengar ada mahasiswa kedokteran yang sudah menyelesaikan koas, mengikuti ujian kompetensi, bahkan memperoleh nilai di atas ambang batas kelulusan, namun akhirnya tetap dinyatakan tidak lulus menjadi dokter. Logika masyarakat sederhana: kalau nilainya lulus, mengapa statusnya gagal?
Kasus tiga mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati ini memunculkan pertanyaan besar tentang sinkronisasi aturan akademik, transparansi kampus, dan kepastian nasib mahasiswa.
Yang menjadi sorotan bukan semata soal aturan masa studi lima tahun profesi dokter. Aturan tentu harus dihormati. Namun yang terasa janggal adalah mengapa mahasiswa yang disebut sudah melewati batas masa studi tetap diperbolehkan mengikuti ujian kompetensi nasional?
Bukankah sebelum mahasiswa didaftarkan mengikuti ujian, data akademik dan status administrasi seharusnya sudah diverifikasi terlebih dahulu?
Kalau memang sejak awal status mereka dianggap tidak memenuhi syarat karena melewati masa studi, seharusnya kampus atau sistem nasional menolak sejak tahap pendaftaran ujian. Bukan justru membiarkan mahasiswa mengikuti seluruh proses, belajar berbulan-bulan, mengeluarkan biaya, dinyatakan lulus nilai, lalu di akhir baru diberitahu statusnya gugur karena administrasi.
Di sinilah publik melihat adanya persoalan tata kelola.
Sebab dalam pandangan masyarakat awam, ujian kompetensi adalah puncak akhir pendidikan dokter. Ketika seseorang lolos ujian itu, maka publik menganggap ia sudah memenuhi kompetensi menjadi dokter. Maka ketika kelulusannya dibatalkan bukan karena gagal akademik, melainkan persoalan administratif yang baru muncul belakangan, tentu menimbulkan rasa ketidakadilan.
Apalagi jika benar aturan tersebut sudah ada sejak 2018 tetapi penerapan penuh baru dilakukan akhir 2025. Pertanyaannya, bagaimana sosialisasinya selama ini? Apakah mahasiswa benar-benar diberi pemahaman tegas bahwa lewat satu hari dari batas masa studi, maka seluruh perjuangan profesi mereka bisa gugur meski lulus ujian kompetensi?
Jangan sampai mahasiswa menjadi korban lemahnya komunikasi institusi.
Kasus ini juga menyentuh sisi kemanusiaan. Menjadi dokter bukan perjalanan singkat. Ada biaya besar, tekanan mental, waktu bertahun-tahun, hingga pengorbanan keluarga. Ketika seseorang sudah sampai di garis akhir lalu dihentikan karena persoalan administrasi yang seolah baru dipersoalkan di ujung, maka wajar bila publik mempertanyakan keadilan sistem tersebut.
Di sisi lain, kampus juga tidak bisa sepenuhnya disalahkan bila memang aturan nasional bersifat mengikat. Namun justru karena itu, kampus seharusnya menjadi pihak pertama yang melindungi mahasiswa dari potensi masalah administratif sejak dini, bukan setelah semuanya terlambat.
Kasus ini akhirnya bukan hanya soal tiga mahasiswa yang gagal dilantik menjadi dokter. Ini soal kepastian hukum pendidikan, transparansi akademik, dan tanggung jawab moral lembaga pendidikan terhadap mahasiswanya.
Karena kalau mahasiswa sudah dinyatakan kompeten lewat ujian nasional, tetapi akhirnya tetap gagal karena administrasi yang baru dipersoalkan belakangan, maka publik berhak bertanya:
Sebenarnya yang gagal ini mahasiswanya, atau sistemnya? (EdAI)
Berikan Komentar
Tulang Bawang
370
370
07-May-2026
411
07-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia