Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catatan: Aturan Aneh, di Pelabuhan Bakauheni Swab Diperiksa, di Merak Bebas
Lampungpro.co, 05-Dec-2021

Amiruddin Sormin 21386

Share

Kompilasi foto penyeberangan Merak-Bakauheni dan tangkapan layar hasil swab seorang penumpang. LAMPUNGPRO.CO/DOK

"Bayar Swab Masih 150 Ribu di BAKAUHENI? Pengalaman netizen SaSaDu, ternyata lumayan menguras dompet untuk penyebrangan ke Merak dari Bakauheni. Biayanya untuk karcis masuk Rp450.000, biaya Swab Rp150.000 per #orang walaupun sudah ada surat vaksin. Surat Antigen yang dibawa dari luar, tidak diperkenankan. Jadi pertanyaan, mengapa untuk perjalanan jauh Kereta Api, biaya Swab bisa sangat murah hanya Rp 45.000,- tetapi mengapa yang ini masih tinggi..?" ulas seorang netizen sambil memperlihatkan hasil swab dari Dokter Paul Newman, pada 13 November 2021.

Jika hasil vaksinasi yang dipakai sebagai patokan bahwa penumpang dari Sumatera, khususnya Lampung yang dipakai, ada baiknya otoritas pelabuhan update setiap hari peningkatan vaksinasi. Kini, Lampung tidak lagi masuk kategori vaksinasi terendah kematian tertinggi di Indonesia, tapi sudah berada di posisi 18.

Itu cerita Juli-Agustus 2021. Data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung per 2 Desember 2021, sebanyak 65% dari total sasaran 6,5 juta warga Lampung sudah mendapat vaksin dosis 1 dan 35,9% mendapat vaksin dosis 2. Angka itu mendekati ideal 70% dosis 1, sehingga kewajiban swab tak perlu lagi bagi warga Lampung yang ingin menyeberang.

Apalagi level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lampung kini level 2, bahkan ada yang level 1 seperti Kota Metro dan Lampung Selatan. Meskipun Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 di seluruh wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa Bali, bukan terjadi karena penambahan kasus positif Covid-19, tapi karena ingin membatasi mobilitas masyarakat.

Itu sebabnya, aturan menunjukkan hasil swab negatif di Pelabuhan Bakauheni itu, dinilai masyarakat lebih ke aroma pungli dan bisnis bagi sekelompok oknum aparat. Itu bisa dibuktikan dengan kasat mata dan tak perlu menerjukan aparat bidang intelijen untuk mengetahuinya.

 

Klik saja berbagai media sosial, betapa aturan itu kini telah menjadi lahan basah bagi segelintir oknum. Sehingga, tangkap tangan pun bisa dengan mudah, kalau mau dan berani. Apalagi hingga kini, kontroversi pembedaan dua aturan itu masih menjadi topik utama bahasan netizen di berbagai media sosial.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved