BANYUMAS (Lampungpro.co): Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pwrnah memberi 'kado akhir tahun' spesial kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berupa penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung pada Sabtu (28/5/2024). Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap standar pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat berkunjung ke TPA Bakung, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan lokasi ini menjadi sumber pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sampah yang masuk ke TPA seharusnya melalui proses pemilahan dan hanya residu yang dibuang, namun di lapangan ditemukan sampah dalam kondisi utuh.
Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak dilakukan dengan benar. Sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sontak, penyegelan ini membuat Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana terkejut. Dia mengklaim pihaknya telah berupaya maksimal dalam mengelola sampah di TPA Bakung.
Catatan Bandar Lampung soal sampah dan kebersihan memang tergolong kelam. Kota berjuluk Tapis Berseri ini pernah mendapat predikat kota besar terkotor dalam penilaian Adipura periode 2017–2018.
Lalu, apakah ada daerah yang sukses mengelola sampah? Ya tentu ada.
Dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (26/5/2025), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dapat menjadi contoh keberhasilan daerah dalam mengelola krisis sampah menjadi peluang efisiensi anggaran dan peningkatan layanan publik. Seperti problem yang nembelit Bandar Lampung, Banyumas sempat bertahun-tahun bergulat dengan masalah penumpukan sampah.
Namun kini Banyumas berhasil keluar dari darurat lingkungan dan menunjukkan lompatan signifikan dalam pengelolaan persampahan berbasis masyarakat dan teknologi, Transformasi ini berawal dari keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliori yang nyaris lumpuh akibat volume sampah melebihi daya tampung.
#Berikan Komentar
Humaniora
548
Bandar Lampung
646
148
17-Jul-2025
167
17-Jul-2025
179
17-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia