Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cegah Corona, Gubernur Lampung Larang ASN Berkeliaran di Keramaian, Bakal Ada Sanksi
Lampungpro.co, 06-Apr-2020

Heflan Rekanza 981

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dalam mencegah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) dijajarannya untuk berkeliaran di luar kantor. "Saya dengan tegas melarang ASN untuk berkeliaran di jam kantor dan ditempat keramaian untuk mengantisipasi tertular virus corona," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Senin (6/4/2020).

Menurut Arinal, ia akan memberikan sanksi yang tegas bagi ASN yang kedapatan masih berkeliaran di luar jam kantor atau berada di tempat keramaian. Arinal juga akan menyurati kepala daerah, yakni bupati dan wali kota se-Lampung agar melarang ASN di masing-masing daerah untuk tak ke luar kantor atau ke tempat keramaian.

Arinal menjelaskan, penerapan social distancing atau upaya menghindari hadir di pertemuan besar atau kerumunan orang harus diterapkan untuk mengurangi penyebaran Covid-19. "Jika Anda harus berada di sekitar orang, jaga jarak dengan orang lain sekitar dua meter," jelas dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved