BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dalam mencegah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) dijajarannya untuk berkeliaran di luar kantor. "Saya dengan tegas melarang ASN untuk berkeliaran di jam kantor dan ditempat keramaian untuk mengantisipasi tertular virus corona," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Senin (6/4/2020).
Menurut Arinal, ia akan memberikan sanksi yang tegas bagi ASN yang kedapatan masih berkeliaran di luar jam kantor atau berada di tempat keramaian. Arinal juga akan menyurati kepala daerah, yakni bupati dan wali kota se-Lampung agar melarang ASN di masing-masing daerah untuk tak ke luar kantor atau ke tempat keramaian.
Arinal menjelaskan, penerapan social distancing atau upaya menghindari hadir di pertemuan besar atau kerumunan orang harus diterapkan untuk mengurangi penyebaran Covid-19. "Jika Anda harus berada di sekitar orang, jaga jarak dengan orang lain sekitar dua meter," jelas dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Lampung Selatan
6350
Kominfo Lampung
2534
Humaniora
2669
Lampung Selatan
4623
1251
29-Mar-2026
328
29-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia