KALIANDA (Lampungpro.co): Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mulai membatasi izin keramaian seperti perkumpulan masa yang mendatangkan banyak orang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona baru alias Covid-19 di daerah setempat. Pembatasan diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena dikhawatirkan terjadi penularan dengan cepat melalui kontak fisik.
Kemarin paling banyak hajatan, kurang lebih ada sepuluh. Namun dengan kami berikan imbauan, alhamdulillah semuanya mengerti dan mau bekerja sama, jelas Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edie Purnomo dalam dialog publik di DBFM Radio, Jumat (27/3/2020).
Kapolres Edie Purnomo menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Covid-19. Pihaknya akan menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. "Apabila masyarakat masih ada yang melakukan kegiatan masa atau kumpul-kumpul, itu melanggar undang-undang. Maka ancaman hukuman lebih dari 1 tahun, tegasnya.
Lebih lanjut Edie Purnomo menjelaskan, bahwa pembatasan masa tersebut juga berpengaruh pada pembatasan pelayanan yang diberikan oleh pihak Polres. Seperti pembuatan SIM, Pembuatan SKCK, dan pelayanan lainnya. "Untuk sekarang kami tidak melayani pembuatan SKCK dalam hal sidik jari. Karena itu sangat berbahaya dalam situasi genting seperti ini. Sedangkan pelayanan lainnya kami hanya memberikan waktu setengah hari, terangnya.
Edie Purnomo menyebut, dalam menjalankan tugas mengantisipasi Covid-19, pihaknya melakukan kerjasama dengan jajaran terkait. Termasuk pihak Pelabuhan Bakauheni dan Bandara Radin Inten II sebagai pintu masuk utama Lampung Selatan.
Kita selalu mengecek dan memberikan masukan terkait sarana dan prasarana dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kemarin belum ada penyemprotan disinfektan, sekarang setelah diimbau, alhamdulillah sudah ada, kata perwira dengan dua melati dipundak ini.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada tindakan untuk melakukan penutupan destinasi wisata dan kuliner di Lampung Selatan. Namun pihak Polres mengimbau agar dilakukan pembersihan secara intensif guna mencegah penyebaran Covid-19. "Belum ada tindakan penutupan untuk tempat makan, cafe atau tempat wisata di Lampung Selatan. Yang terpenting pembersihan secara intensif, tuturnya.
Pada penghujung acara, Edie Purnomo mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang terkait dengan penanganan Covid-19. Juga kepada seluruh masyarakat atas kerja samanya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Lampung Selatan. (RLS/PRO2)
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
115800
197
29-Jul-2025
218
29-Jul-2025
230
29-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia