RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung) menggelar penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Aula SMK Negeri Rawajitu Timur Jumat (17/12/2021). Kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba kalangan pelajar diikuti pelajar SMKN Rawajitu Timur.
"Kami bekerjasama dengan Polsek Rawajitu Selatan, Puskesmas Rawajitu Timur dan KUA Rawajitu Timur sebagai pemateri," ujar Ismed Ironi Koordinator Bidang Sosmas Badan Pengurus Pusat (BPP) P3UW Lampung, setelah selesai acara.
Materi yang disampaikan adalah dasar hukum pelanggaran penyalahgunaan narkoba. "Kemudian dampak buruk penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan, dan dasar hukum penyalahgunaan narkoba menurut agama Islam," lanjut Ismed.
Materi pertama yang disampaikan pada acara penyuluhan tersebut adalah dasar hukum pelanggaran penyalahgunaan narkoba dengan narasumber Kanit Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polsek Rawajitu Selatan, Hendro. Dasar hukum narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur, mengawasi dan menindak penyalahgunaan narkotika. Bagi pelaku baik pengedar maupun pemakai bisa terjerat pasal dan sanksi pidana.
"Setelah diberikan pemahaman dasar dan jerat hukum tentang penyalahgunaan narkoba ini, kami harap agar anak-anak pelajar SMKN Rawajitu tidak sampai jadi korban atau pelaku," kata Hendro.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia