JAKARTA (Lampungpro.com): Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengembangkan fitur pengenalan wajah (face recognition) pada kamera tilang elektronik. Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan. "Ke depan E-TLE ini juga akan dikembangkan dengan fitur face recognition atau pengenalan wajah," kata Kepala Bidang Operasionalisasi Satgas TMC Kompol Arif Fazrulrahman, Sabtu (27/7/2019).
Dengan adanya fitur baru ini, diharapkan tidak ada celah bagi pelanggar lalu lintas untuk mengelak dari penegakan hukum. Fitur ini nantinya dapat mengenali wajah pengemudi yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran. "Ya ini sedang kita kembangkan terus," imbuhnya.
Sebelumnya, Radityo Utomo dikirim surat tilang elektronik setelah sebuah mobil Yaris bernopol B-1826-UOR tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas. Radityo Utomo adalah pemilik sah dari pada pelat nomor tersebut. Merasa tidak melakukan pelanggaran, Radityo kemudian melakukan konfirmasi ke polisi.
Meski jenis mobil yang dipasangi pelat nomor tersebut sama dengan miliknya, namun ada beberapa perbedaan spesifik pada kendaraan tersebut. Dengan adanya konfirmasi tersebut, polisi pun menganulir tilang kepada Radityo. Sementara polisi saat ini mencari si pelaku pelanggar lalu lintas yang juga memalsukan pelat nomor tersebut.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1706
Lampung Selatan
12982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia