KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Hasil pemeriksaan bus Angkutan Lebaran oleh Satlantas Polres Tanggamus dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus menemukan dua bus tidak laik jalan. Kondisi bus tersebut ban gundul, lampu penunjuk arah mati, rem tangan tidak berfungsi, dan alat keselamatan tidak tersedia.
"Terhadap kedua bus tersebut akan dilakukan pemeriksaan ulang dan direkomendasikan agar melengkapi kendaraannya serta peralatan keselamatan sesuai aturan," kata Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Dade Suhaeri, saat pemeriksaan bus di Kantor Dishub Tanggamus di Jalinbar Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Rabu (22/5/2019) siang.
Dari lima bus Angkutan Lebaran yang diperiksa uji kelaikan jalan, tiga dinyatakan laik jalan. Pada kesempatan itu, petugas langsung menempel stiker Angkutan Lebaran Tahun 2019 bagi bus yang laik jalan.
Namun dari kelima pengemudi tersebut petugas menilang satu pengemudi karena ditemukan surat izin mengemudi tidak sesuai peruntukan. "Pemeriksaan kelayakan kendaraan ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamtan, ketertiban, dan kelancaran lalu litas di Tanggamus dan persiapan Operasi Ketupat Krakatau 2019. Selian itu, guna meningkatkan disiplin kepada pengemudi angkutan umum yang berkeselamatan berkendara dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas," kata Dede Suhaeri. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1277
Lampung Selatan
3975
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia