Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cek-Cok Saat Acara Pernikahan, Pengantin Pria Asal Mesir Ilir Bahuga Way Kanan ini Todongkan Senjata Api dan Badik
Lampungpro.co, 14-Mar-2023

Amiruddin Sormin 8385

Share

Pelaku AS saat diperiksa di Mapolsek Bumi Agung. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BUMI AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku diduga melakukan pengancaman dengan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) jenis badik di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. Pelaku inisial AS (30) berdomisili di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menerangkan kronologis kejadian bermula pada Jumat (10/3/2023) pukul 18.00 WIB. Saat itu, terjadi tindak pidana pengancaman dan membawa senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan bukan pada peruntukan di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung.

Kejadian bermula saat AS datang ke rumah Gustomi (42) untuk melangsungkan pernikahan dengan adiknya. Sebelum prosesi pernikahan, terjadi cekcok mulut antara Gustomi dan AS. Ssetelah itu AS mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dengan menodongkannya ke arah Gustomi.

Ibu korban yang melihat kejadian tersebut langsung memeluk Gustomi. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Setelah itu ramai orang berdatangan dan korban melaporkan kejadian ke Polsek Bumi untuk ditindaklanjuti.

Kronologis penangkapan pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat. Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung langsung menuju tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti senpi rakitan dan sajam tanpa melakukan perlawanan.

"Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ujar Kapolsek Ipda Untung Pribadi, Senin (13/3/2023).

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP untuk sajam. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Sementara untuk kepemilikan senpi pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 1 Ayat (2) UndangUndang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara, kata Kapolsek. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17572


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved