BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dengan pertimbangan untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, pada 11 Februari 2019 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Dalam Permen ini, anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sedangkan, untuk pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri.
"Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 di Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah," bunyi Pasal 10 Permen PANRB ini, seperti dikutip dari laman Setkab.
Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah, menurut Permen PANRB ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. Berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. Berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. Berpendidikan paling rendah SMK Jurusan Pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, dalam Permen PANRB ini ditegaskan, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK. "Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi Pemerintah dan untuk 1 jabatan," bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen PANRB ini.
Permen PANRB ini menegaskan, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring, dikoordinasikan oleh BKN melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh BKN. "Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara," bunyi Pasal 13 ayat (3) Permen PANRB ini.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia