WONOSOBO (Lampunpro.co): Hanya dalam tempo waktu dua jam Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo dan Polsek Talang Padang menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan. Peristiwa ini mengakibatkan seorang meninggal dunia di Jalan Raya Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus.
Kedua pelaku berinisial MH alias Tarbuha (56) dan anaknya berinisial AS (28) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan BNS. Mereka diamankan di salah satu rumah sakit Kecamatan Gisting.
Selain kedua pelaku, tim juga mengamankan barang bukti tiga bilah senjata tajam jenis pisau badik, satu helai jaket warna hitam, satu kemeja pendek motif dan kotak-kotak. Kemudian, satu helai baju kaos tanpa lengan warna biru, celana Levis panjang warna biru, sarung senjata tajam, dua helai sarung warna hijau dan cokelat, peci warna hitam, dan dua sandal warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, pengeroyokan terjadi Kamis (14/7/2022) malam. Akibatnya seorang korban meninggal dunia bernama Hasuddin (56) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan BNS, meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia di Jalan Raya Banding lalu dievakuasi ke Puskesmas Sanggi, dengan empat luka tusuk pada bagian punggung," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (15/7/2022) malam.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian, pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Umum Pekon Banding, Kecamatan BNS, pelapor Amir Hasan (58), adik ipar korban, mendapati korban tertelungkup di jalan umum tersebut. Kemudian dia membawa korban ke Puskesmas Sanggi.
Namun dinyatakan oleh pihak medis korban meninggal dunia. Sehingga, Amir Hasan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.
"Berdasarkan keterangan para saksi, kronologis kejadian awal berawal dari percekcokan masalah pribadi antara korban dan salah satu terduga pelaku," kata Hendra Safuan.
Terduga pelaku dua orang yakni berinisial MH dan AS yang merupakan bapak dan anaknya. "AS diamankan di Polres Tanggamus, sementara MH masih dirawat di rumah sakit karena dia mengalami luka lengan kiri atas dan sayatan di wajah," ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya terus memeriksa intensif para saksi. Kemudian, menerjunkan Tim Inafis ke tempat kejadian perkara di Jalan Umum Pekon Banding, Kecamatan BNS.
Satreskrim Polres Tanggamus masih memeriksa tujuh saksi guna mencari persesuaian kejadian tersebut. "Saksi yang diperiksa sebanyak lima hingga tujuh orang, guna mengetahui persesuaian kejadian tindak pidana tersebut," kata dia..
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau keluarga korban dan terduga pelaku untuk tidak terprovokasi. Agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polres Tanggamus.
"Serahkan kepada Polres Tanggamus. Kami bekerja secara profesional dan proporsional," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. "Kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kasat Reskrim. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
2128
EKBIS
8283
Bandar Lampung
3822
150
11-May-2025
168
11-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia