PAGELARAN (Lampungpro.co): Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, menangkap ARR (22), warga Pekon Sumberbandung, Pagelaran Utara, lantaran berbuat cabul terhadap ZK (13). Menurut Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, tersangka ARR dijemput Tekab 308 Polsek Pagelaran dirumahnya pada Jumat (27/5/2022) pukul 22.00 WIB.
"Tersangka kami amankan atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan berstatus anak di bawah umur," ujar Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Sabtu (28/5/2022) siang.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban curiga dengan prilaku anaknya. Setelah didesak, korban menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya. "Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," kata Iptu Hasbulloh
Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka ARR tiga kali melakukan aksi bejatnya tersebut. Aksi pencabulan dilakukan pada Rabu (25/5/2022) pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB. Kemudian, Kamis (26/5/2022) pukul 20.00 WIB di kamar rumah tersangka.
Kapolsek menambahkan, sebelum mencabuli korban, tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras. Saat korban terpengaruh minuman keras tersangka membawa korban masuk ke kamar dan mencabulinya.
"Tersangka bisa bebas mencabuli korban lantaran hanya tinggal sendirian. Sementara kedua orang tuanya bekerja di Mesuji," kata Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat mencabuli korban berstatus pelajar SMP lantaran tidak mampu menahan nafsu birahi. Dia juga terinspirasi film film porno yang sering ditontonnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain sprei dan selimut diamankan ke Mapolsek Pagelaran. Tersangka disangkakan h melanggar pasal 76d jo pasal 81 (1) atau pasal 76E jo pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
1442
Gaya Hidup
347
BPJS Kesehatan
425
347
10-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia