Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cekoki Minuman Keras, Pria Asal Pagelaran Utara Pringsewu ini Cabuli Tiga Kali Bocah Perempuan
Lampungpro.co, 28-May-2022

Amiruddin Sormin 2423

Share

Tersangka ARR saat diamankan di Mapolsek Pagelaran. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PAGELARAN (Lampungpro.co): Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, menangkap ARR (22), warga Pekon Sumberbandung, Pagelaran Utara, lantaran berbuat cabul terhadap ZK (13). Menurut Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, tersangka ARR dijemput Tekab 308 Polsek Pagelaran dirumahnya pada Jumat (27/5/2022) pukul 22.00 WIB.


"Tersangka kami amankan atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan berstatus anak di bawah umur," ujar Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Sabtu (28/5/2022) siang.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban curiga dengan prilaku anaknya. Setelah didesak, korban menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya. "Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," kata Iptu Hasbulloh

Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka ARR tiga kali melakukan aksi bejatnya tersebut. Aksi pencabulan dilakukan pada Rabu (25/5/2022) pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB. Kemudian, Kamis (26/5/2022) pukul 20.00 WIB di kamar rumah tersangka.

Kapolsek menambahkan, sebelum mencabuli korban, tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras. Saat korban terpengaruh minuman keras tersangka membawa korban masuk ke kamar dan mencabulinya.

"Tersangka bisa bebas mencabuli korban lantaran hanya tinggal sendirian. Sementara kedua orang tuanya bekerja di Mesuji," kata Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat mencabuli korban berstatus pelajar SMP lantaran tidak mampu menahan nafsu birahi. Dia juga terinspirasi film film porno yang sering ditontonnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain sprei dan selimut diamankan ke Mapolsek Pagelaran. Tersangka disangkakan h melanggar pasal 76d jo pasal 81 (1) atau pasal 76E jo pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

1442


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved