KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Tangkit Serdang, Pugung, Tanggamus inisial KR (43) ditangkap jajaran Polsek Pugung atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, KR menganiaya istrinya bernama Sumini pada Sabtu (4/2/2023) pukul 19.30 WIB. Pelaku menganiaya istrinya dengan cara memukul kepala bagian samping dan belakang berulang kali.
"Kejadian tersebut turut disaksikan oleh warga sekitar. Atas hal itu, korban mengalami mual, pusing, dan kunang-kunang dan melaporkannya ke Polsek Pugung," kata Ipda Ori Wiryadi dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Dari laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya didapati informasi pelaku berada di Denpasar Bali. Tim lalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Resmob Polda Bali, untuk menangkap pelaku.
"Pelaku KR akhirnya berhasil ditangkap saat berada disalah satu kamar indekos di wilayah Denpasar Bali. Hasil penangkapan, diamankan barang bukti dua buku nikah," ujar Ori Wiryadi.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku KR, dirinya nekat melakukan hal tersebut karena cemburu kepada sang istri, karena pelaku melihat isi chat istrinya dengan pria lain. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia