BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):
Para calon kepala daerah di delapan kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 ini, menandatangani pakta integritas kepatuhan dan komitmen terhadap protokol kesehatan, menuju pemilihan serentak tahun 2020 yang aman, damai, dan sehat di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur, Jumat (25/9/2020). Total ada 21 pasangan calon kepala daerah yang tersebar di delapan kabupaten/kota, yang menandatangani pakta integritas tersebut.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang memimpin penandatanganan pakta integritas ini menegaskan, Pilkada serentak tahun 2020 yang dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 ini, harus aman dari gangguan kemanan, ketertiban, serta aman dari sisi kesehatan. Arinal ingin, dengan pakta integritas ini, para pasanga calon benar-benar berkomitmen untuk menjalankan protokol kesehatan.
"Saya harap melalui pakta integritas ini, menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan Pilkada yang sukses dan aman. Karena diharapkan Pilkada ini, bisa aman dari Covid-19, tidak menjadi wahana penyebaran, dan klaster baru Covid-19," tegas Arinal Djunaidi.
Arinal menilai, keselamatan rakyat menjadi yang utama dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini. Untuk itu, ia meminta kepada penyelenggara Pilkada, para calon, dan stakeholder lainya, untuk bersinergi dan melakukan segala upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Tidak ada kata lain, semuanya harus mewujudkan Pilkada yang sukses, aman, dan nyaman.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengungkapkan, pada prinsipnya kesehatan dan keselamatan menjadi yang utama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Oleh karenanya, setiap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini, harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Penyelenggara, para calon, tim kampanye, pemilih, dan semua unsur wajib melaksanakan protokol kesehatan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13/2020 terkait pelaksaan Pilkada ditengah pandemi Covid-19, dijelaskan bahwa pelaksanaan kampanye para calon tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik," ungkap Erwan Bustami.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriah menjelaskan, apabila dalam pelaksnaan kampanye para calon tidak menerapkan protokol kesehatan, maka kegiatan kampanye akan dibubarkan. Apabila hal ini masih tidak dihiraukan, maka akan ada sanksi yang menanti para calon.
"Kami akan membuatkan surat kepada penyelenggara di kabupaten/kota, untuk memberikan skor kepada para pelanggar, berupa larangan kampanye selama tiga hari. Apabila masih saja dilanggar, maka akan ditindaklanjuti pihak kepolisian. Terkait pakta integritas ini, saya ingatkan agar para calon tetap berkomitmen dan benar-benar menjadi etika tetap berintegritas," jelas Fatikhatul. (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3929
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia