Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Coklit Pemilu 2024 Rampung, ini Jumlah Pemilih 15 Kabupaten dan. Kota se-Lampung
Lampungpro.co, 15-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6116

Share

Petugas Pantarlih Kelurahan Rajabasa Raya saat coklit di rumah warga Perumahan Glora Persada. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua Divisi Data dan Informasi (Kadiv Datin) Komisi Pemilihan Umum (KPU)� Provinsi Lampung, Agus Riyanto, menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada 25.675 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS}, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota se-Lampung yang� bekerja keras menyelesaikan agenda pencocokan dan penelitian (coklit) 100% dari 12 Februari-14 Maret 2023. Kegiatan ini untuk melayani sekaligus melindungi hak pilih masyarakat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pantarlih menyelesaikan coklit untuk potensi pemilih data hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Provinsi Lampung sebanyak 6.527.356 pemilih," kata Agus Riyanto, kepada Lampungpro.co, Rabu (15/3/2023).



Pelayanan pendataan pemilih dengan cara coklit� dari rumah ke rumah yang dilakukan Pantarlih adalah tahapan-l awal� penyusunan daftar pemilih untuk perhelatan Pemilu 2024. "Tahapan coklit ini sangat penting dan strategis sebagai tonggak awal untuk mendapatkan data pemilih yang terupdate/termutakhirkan dan akurat," kata dia.��

Pasca coklit, PPS akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran yang di mulai dari 28 Februari-29 Maret 2023, Kemudian PPS melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan/desa oleh PPS pada� 3031 Maret 2023,�

Selanjutnya rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan oleh PPK dilaksanakan pada 12 April 2023 dan rekapitulasi dan penetapan� Daftar Pemilih Sementara' (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota: dilaksanakan pada 45 April 2023.

Rekapitulasi berjenjang yang digelar dalam forum rapat pleno terbuka melibatkan pengawas pemilu sesuai tingkatannya, partai politik peserta pemilu, dan stakeholder terkait. "Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut peserta dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan dilengkapi dokumen otentik jika dalam tanggapannya terkait ada pemilih yang belum terdaftar, pemilih yang tidak� memenuhi syarat dan lainnya.," kata Agus Riyanto.�

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18836


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved