KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, kembali memperpanjang masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pada satuan pendidikan ditingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan Perguruan Tinggi. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022.
Surat itu tentang Perpanjangan Pelaksanaan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 Kriteria Level 1 di Lampung Selatan. Dalam Surat Edaran (SE) Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan mulai 3- 31 Januari 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan M. Sefri Masdian mengatakan, terkait teknis pelaksanaan uji coba PTM secara terbatas, tidak jauh berbeda dengan SE Bupati Nomor 27 Tahun 2021 untuk perpanjangan lanjutan. Terdapat sejumlah aturan yang harus dilaksanakan, seperti dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Selanjutnya dalam SE Bupati Nomor 1 tahun 2022 itu disebutkan, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, zona kuning, dan zona oranye, SMA/SMK Sederajat, SMP Sederajat, SD Sederajat, melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 18 orang perkelas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Sementara untuk PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
"Untuk waktu pembelajaran di SMA/SMK, SMP dan SD Sederajat, dalam kondisi khusus adalah setiap hari secara bergantian, dengan dua unit shift waktu pembelajaran dan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran perhari dibuat menjadi tiga jam shift pertama dan tiga jam shift kedua, ujar M. Sefri Masdian.
Ada pun uji coba PTM terbatas yang dilakukan tersebut, didasari tiga landasan hukum, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 05/KB/2021, Menteri Agama Nomor 1347 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/6678/201, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level, 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Serta Hasil Rapat Evaluasi PTM Terbatas oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan tanggal 3 Januari 2022. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1148
Olahraga
12893
Bandar Lampung
6120
Lampung Selatan
3384
412
18-May-2025
302
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia