Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Covid-19 Menurun, Belajar Tatap Muka di Lampung Selatan Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022
Lampungpro.co, 07-Jan-2022

Febri 1181

Share

Bupati Nanang Saat Meninjau Belajar Tatap Muka | Lampungpro.co/Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, kembali memperpanjang masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pada satuan pendidikan ditingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan Perguruan Tinggi. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022.

Surat itu tentang Perpanjangan Pelaksanaan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 Kriteria Level 1 di Lampung Selatan. Dalam Surat Edaran (SE) Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan mulai 3- 31 Januari 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan M. Sefri Masdian mengatakan, terkait teknis pelaksanaan uji coba PTM secara terbatas, tidak jauh berbeda dengan SE Bupati Nomor 27 Tahun 2021 untuk perpanjangan lanjutan. Terdapat sejumlah aturan yang harus dilaksanakan, seperti dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Selanjutnya dalam SE Bupati Nomor 1 tahun 2022 itu disebutkan, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, zona kuning, dan zona oranye, SMA/SMK Sederajat, SMP Sederajat, SD Sederajat, melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 18 orang perkelas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Sementara untuk PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Ada pun uji coba PTM terbatas yang dilakukan tersebut, didasari tiga landasan hukum, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 05/KB/2021, Menteri Agama Nomor 1347 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/6678/201, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level, 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Serta Hasil Rapat Evaluasi PTM Terbatas oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan tanggal 3 Januari 2022. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved