Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi 14 HP dari Konter di Sukoharjo, Pemuda dan Remaja Asal Adiluwih Pringsewu ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 05-Sep-2023

Amiruddin Sormin 1811

Share

Dua pelaku pembobol konter HP saat diperlukan di Mapolres Sukoharjo. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

SUKOHARJO (Lampungpro.co): Kasus pencurian 14 unit ponsel dan uang tunai Rp900 ribu di salah satu konter handphone di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo. Dua tersangka berinisial DPH (25) dari Pekon (Desa) Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, dan remaja berinisial FDS (14) dari Kecamatan Adiluwih berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengungkapkan kedua tersangka ditangkap diduga terlibata pembobolan konter handphone di Pekon Waringinsari Barat pada 23 Juli 1012. "Dalam aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil 14 ponsel berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp900 ribu," ujar Kapolsek Sukoharjo pada Selasa (5/9/2023) siang.

Kapolsek Sukoharjo menambahkan bahwa akibat tindakan pencurian ini, korban Fadli Ramadhani (33) mengalami kerugian mencapai Rp20 juta dan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka membongkar genteng konter dan pencurian 14 ponsel dari etalase, sementara uang tunai diambil dari laci meja.

Menurut Kapolsek, peran dalam tindakan kejahatan tersebut dibagi dengan DPH bertindak sebagai eksekutor dan FDS bertugas mengawasi situasi di luar konter. Namun, keduanya hanya mengakui mengambil 12 unit ponsel pada pencurian itu.

Barang hasil kejahatan ini kemudian dibagikan oleh kedua tersangka, dengan DPH menguasai tujuh unit ponsel yang dijual secara COD seharga Rp4 juta dan uang tersebut habis digunakan untuk membeli sepeda motor dan bersenang-senang. FDS,   mendapatkan empat ponsel yang dijual dengan harga Rp900 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pribadinya.

Sekarang, kedua tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan  dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. "Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23484


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved