Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi 23 Tiang Telkom, Empat Warga Jati Agung Lamsel dan Bandar Lampung Masuk Bui
Lampungpro.co, 06-Oct-2020

Febri 1369

Share

Barang Bukti Mobil yang Digunakan Pelaku Saat Diamankan Mapolres Lampung Selatan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Empat warga Jati Agung Lampung Selatan dan Bandar Lampung ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan, karena didapati kerap mencuri tiang sambungan telekomunikasi milik PT Telkom di wilayah Kalianda Lampung Selatan, Minggu (4/10/2020). Keempatnya yakni Can (34) warga Kelurahan Kali Balok, Bandar Lampung, Mas(38) warga Garuntang Bandar Lampung, An (37), dan Ru (40) warga Desa Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan.

Mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona mengatakan, keempatnya ditangkap saat hendak beraksi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Minggu dinihari. Sebelumnya keempatnya ini mencuri tiang Telkom disepanjang Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Kalianda hingga Sidomulyo, pada Minggu (20/9/2020).

"Modus pelaku yakni dengan mengenakan pakaian berwarna merah dan bertuliskan Telkomsel, seolah menyamar sebagai petugas perusahaan. Keempatnya mengambil tiang besi tersebut, dengan cara menggali tanah dan menghancurkan pondasi cor beton dibawah tiang tersebut," kata AKP Try Maradona dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Kemudian tiang listrik tersebut  diikat dengan tali sehingga mempermudah untuk melepaskan tiang dari cor beton. Akibat kejadian ini, pihak korban PT Telkom Indonesia melaporkan ke Mapolres Lampung Selatan. Berdasarkan penyelidikan, terdapat informasi bahwa kawanan pelaku curat itu hendak melakukan aksi yang sama di Desa Tarahan.

"Kemudian Tim Tekab 308 dipimpin Kanit Jatanras, langsung melakukan penangkapan para pelaku dipasar Jatimulyo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Selatan guna penyidikan dan pengembangan. Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian ini sudah enam kali dalam satu bulan terakhir," ujar Try Maradona.

Dari penangkapan keempar pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua potong baju berwarna merah yang bertuliskan Telkomsel, digunakan pelaku untuk menyamar pada saat melakukan pencurian. Kemudian satu linggis, satu unit mobil truk yang digunakan pelaku untuk mengangkut tiang, dan 23 unit tiang Telkom. (HENDRA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved