BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung, menangkap pemuda berinisial MA (24) asal Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung pada Kamis (23/5/2024).
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang rongsok ini, ditangkap lantaran mencuri satu unit outdor AC milik tetangganya di Jalan Ikan Semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.
"Pelaku MA ditangkap di rumahnya, sementara dia beraksi pada Sabtu (18/5/2024) dinihari disebuah rumah yang terletak di Jalan Ikan Semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung," kata Kompol Enrico Donald Sidauruk dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya seorang diri dengan cara memanjat menggunakan kursi, dan membongkar outodr AC tersebut.
"Pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tahu situasi di wilayah tersebut. Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, karena korban sedang menginap di rumah salah satu kerabatnya," ujar Kompol Enrico.
Selain pelaku, polisi juga menyita obeng kunci shock, dan satu unit outdor AC. Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2000
Olahraga
13750
Bandar Lampung
7074
Lampung Tengah
4138
161
20-May-2025
318
20-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia