GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Desa Tri Rahayu, Negeri Katon, Pesawaran inisial AS (21), ditangkap jajaran Polsek Gedong Tataan, Minggu (15/1/2023) pagi. AS ditangkap, kedapatan mencuri sepeda motor di Desa Ponco Kresno, Negeri Katon, Pesawaran.
Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran mengatakan, dalam aksinya, pelaku AS mengambil sepeda motor korban sedang terparkir di depan rumah korban inisial AY (31). Lalu pelaku mendorong dan berusaha menjauh dari rumah korban.
"Kemudian pelaku AS menghidupkan sepeda motor korban, lalu membawa ke rumahnya. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Mapolsek Gedong Tataan untuk ditindaklanjuti," kata Kompol Hapran dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).
Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya didapat informasi pelaku berada di rumahnya di Desa Tri Rahayu, tetangga desa rumah korban.
"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, berikut sepeda motor Viar hasil curian. Nampak barang bukti sudah dibongkari pelaku, untuk menghilangkan jejak," ujar Hapran.
Kini pelaku berada di Rutan Mapolsek Gedong Tataan, guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP Sub 362 KUHP, terancam kurungan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1288
Lampung Selatan
3986
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia