Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Dompet, Pria Asal Bandar Sukabumi BNS ini Kuras Rp12 Juta dari ATM Korban di Kota Agung
Lampungpro.co, 02-Nov-2021

Amiruddin Sormin 3556

Share

Tersangkan Al saat digiring masuk sel Mapolres Tanggamus, Selasa (2/11/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

KOTA  AGUNG (Lampungpro.co): Usai mencuri dompet, Al (33) warga ekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, menguras isi ATM BRI milik korban. Akibatnya korban merugi Rp12,7 juta. 


Pelaku ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus saat berada di Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Dari tangan tersangka, Tekab 308 berhasil mengamankan SIM milik korban, KTP, dan baju yang dipakai tersangka beraksi.

Dari penangkapan itu juga terungkap, Al merupakan resedivis kasus pencurian dan dua kali masuk penjara pada 2014 dan 2019. Fakta lainnya, saat menguras ATM milik korban yang terekam CCTV mesin ATM, tersangka juga dibantu rekannya yang diketahui identitasnya juga menikmati hasil pencurian tersebut. 

Menurut Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencurian atas nama korban, I Wayan Geden (57) warga Pekon Kota Agung, Kota Agung Timur, Tanggamus. "Berdasarkan laporan korban, berbekal rekaman CCTV dan alat bukti yang dikuasainya tersangka  tidak dapat mengelak sehingga dilakukan penangkapan saat dia berada di Pasar Pangkul, Wonosobo," kata Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (2/11/2021). 

Berdasarkan keterangan korban, dia menyadari  kehilangan sebuah dompet berisi KTP, SIM dan kartu ATM BRI pada Rabu (13/10/2021) siang, saat korban  di rumahnya di Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung Timur. Sebelum kejadian, korban pulang dari memeriksa kaca mata di Pasar Kota Agung dan langsung menggantungkan celana di dekat jendela kamar yang masih terdapat dompet. 

Sekitar pukul 14.30 WIB, saat hendak mengambil dompet, ternyata tidak ada di kantong celana, sehingga korban sadar dompetnya hilang. Kemudian korban  mendatangi BRI Kota Agung untuk mengecek uang  di ATM, ternyata uang habis sedangkan sebelumnya ATM tersebut berisi senilai Rp12,7 juta. 

Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian dompet seorang diri saat bertemu korban di Pasar Kota Agung dan dibantu rekannya berhasil menguras isi ATM dengan mencocokan tanggal lahir korban sesuai KTP. "Tersangka dibantu temannya bisa mengambil uang tersebut karena mencocokkan tanggal lahir sesuai KTP korban yang berada di dompetnya," kata Kasat Reskrim. 

Untuk menghindari kejadian serupa, Kasat mengimbau masyarakat pengguna ATM agar tidak menggunakan PIN yang mudah ditebak ataupun tanggal lahir sebab memudahkan para pelaku kejahatan saat mengusai ATM  bersamaan dengan KTP ataupun SIM. "Hindari penggunaan PIN ATM menggunakan tanggal lahir, sebab saat ATM dikuasai bersamaam dengan KTP atau identitas lain, mereka sangat mudah menguras isi ATM," imbaunya. 

Saat ini tersangka berikut barang bukti dilakukan penahanan di Polres Tanggamus dan terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran. "Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, menurut tersangka Al, bahwa dia melakukan pencurian seorang diri, berawal dia mengendarai sepeda motor berjalan dari arah Pemkab Tanggamus menyusuri jalan alternatif ke arah Dusun Sidorukun, Pekon Kota Agung. Setibanya di rumah korban, tersangka hendak menumpang buang air kecil di rumah korban tetapi dia melihat rumah korban dalam situasi sepi dan melihat jendela rumah korban terbuka. 

Setelah mendapatkan dompet berisi ATM dan KTP, pria yang telah memiliki anak dan dua kali masuk penjara itu kemudian menghubungi rekannya untuk mencoba mengambil uang di ATM Wonosobo. "Sama temen saya, terus ke ATM Wonosobo. Temen saya yang coba mengambil uang, PINnya lihat tanggal lahir di KTP korban," ujarnya. 

Setelah mendapatkan uang dari beberapa kali transaksi, kemudian mendapatkan uang sebesar Rp12,7 juta. Dia memberikan rekannya sebesar Rp2,7 juta. Dia  membawa Rp10 juta yang digunakan berfoya-foya. "Uangnya saya yang bagi, saya Rp10 juta. Temen saya, saya kasih Rp2,7 juta dan kartu ATM beserta KTP korban. Uang yang saya bawa habis untuk berfoya-foya," terangnya. 

Di akhir keterangannya, tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. "Ini terkahir, saya janji Insaf tidak mengulangi perbuatan tersebut," katanya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1656


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved