Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Emas Miliaran Milik Inspektur Tulang Bawang, Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Asal Anak Tuha ini
Lampungpro.co, 03-Mar-2025

Febri 36382

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pria asal Desa Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah berinisial S (46), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena membobol rumah kosong milik Inspektur Tulang Bawang bernama Untung Widodo.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku mencuri 2,095 Kg emas disalah satu rumah kosong di Perumahan Bukit Kencana, Kelurahan Kalibalau Kencana, Bandar Lampung pada 25 Januari 2025 lalu.

"Dalam aksinya, pelaku S ini bersama empat temannya yang sudah berhasil ditangkap dan ditahan di Polrestabes Medan, mendatangi rumah korban," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Mereka datang ke Bandar Lampung dengan mengendarai satu unit mobil Toyota Sigra B 2369 KOG dan membawa empat pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan pen gun.

"Tersangka S lalu mengecek kedaaan rumah korban, dengan cara melihat lampu teras dan AC apakah hidup atau mati. Selanjutnya, tersangka pura-pura bertamu dengan cara memukul pintu pagar," ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay.

SEBELUMNYA : Rumah Inspektur Tulang Bawang Untung Widodo Dibobol Maling, Emas dan Perhiasan Rp3,5 Miliar Raib

Setelah mengetahui keadaan rumah kosong, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah korban, dengan cara merusak kunci gembok pagar, lalu mencongkel pintu utama rumah dan pintu kamar.

Tersangka kemudian mengambil perhiasan emas berbagai bentuk, dengan total berat sekitar 2.095 Gram milik korban, yang disimpan di dalam kotak-kotak perhiasan yang diletakan didalam lemari hias.

Akibat perbuatan tersangka, Korban mengalami kerugian Perhiasan emas yang ditaksir senilai Rp2,38 miliaran. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

616


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved