BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung inisial AM (21), ditangkap jajaran Polsek Panjang, Senin (11/7/2022) sore. AM ditangkap, kedapatan mencuri enam ekor burung dara senilai Rp10 juta.
Kapolsek Panjang, Kompol M.Joni mengatakan, pelaku mencuri di rumah milik Eko Prayudo di Way Lunik, Jumat (8/7/2022). Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya untuk mengambil burung di dalam kandang milik korban.
"Awalnya kandang burung tersebut, ditaruh di samping rumah korban dan kondisi kandang tidak terkunci. Atas kejadian itu, korban melapor untuk ditindaklanjuti," kata Kompol M. Joni dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi salah satu pelaku sedang berada di wilayah Way Lunik, Panjang. Atas informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
"Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa dua ekor burung dara milik korban yang dicuri. Sedangkan empat ekor lagi, masih dalam pencarian," ujar M. Joni.
Sementara satu pelaku lainnya sudah diketahui identitasnya, hingga kini masih dalam pengejaran. Guna kepentingan penyidikan, pelaku AM berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Panjang. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1300
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia