Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Mesin Cuci di Merak Belantung Kalianda, Pria Ini Ditangkap Tekab 308 Presisi
Lampungpro.co, 04-Jul-2025

Amiruddin Sormin 354

Share

Ilustrasi pelaku mencuri kulkas. LAMPUNGPRO.CO

KALIANDA (Lampungpro.co):
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda menangkap pria berinisial AK (29), warga Dusun I Merak, karena mencuri mesin cuci di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Ia ditangkap pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga atas nama Eka, yang kehilangan mesin cuci dua tabung di rumah kontrakannya, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. "Setelah penyelidikan dan adanya informasi warga, kami berhasil mengamankan pelaku di sekitar TKP tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya," kata IPTU Sulyadi, Selasa sore.

Dalam aksinya, pelaku memanjat pagar setinggi dua meter untuk masuk ke pekarangan rumah korban. Setelah itu, ia mengambil mesin cuci merek Sharp dua tabung berkapasitas delapan kilogram dan membawanya kabur. Barang bukti kini diamankan di Polsek Kalianda.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku tengah diperiksa intensif dan proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan sedang berjalan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Hwndta

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5170


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved