KALIANDA (Lampungpro.co):
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda menangkap pria berinisial AK (29), warga Dusun I Merak, karena mencuri mesin cuci di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Ia ditangkap pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga atas nama Eka, yang kehilangan mesin cuci dua tabung di rumah kontrakannya, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. "Setelah penyelidikan dan adanya informasi warga, kami berhasil mengamankan pelaku di sekitar TKP tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya," kata IPTU Sulyadi, Selasa sore.
Dalam aksinya, pelaku memanjat pagar setinggi dua meter untuk masuk ke pekarangan rumah korban. Setelah itu, ia mengambil mesin cuci merek Sharp dua tabung berkapasitas delapan kilogram dan membawanya kabur. Barang bukti kini diamankan di Polsek Kalianda.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku tengah diperiksa intensif dan proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan sedang berjalan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Hwndta
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5170
235
04-Jul-2025
206
04-Jul-2025
627
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia