Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Mobil Truk di Jalan Kartini, Tiga Warga Bandar Lampung Ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 29-Aug-2020

Febri 6131

Share

Ketiga Warga Bandar Lampung Pelaku Spesialis Mobil Truk Saat Diamankan Mapolresta Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Unit Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung meringkus tiga warga Kota Bandar Lampung, terkait kasus pencurian spesialis truk di wilayah Kota Bandar Lampung, Minggu (23/8/2020). Ketiganya yakni MES alias MR (47) warga Kedaton, SW (49) warga Kaliawi, dan DM (35) warga Kedamaian.

Kanit Ranmor Iptu Edy Suhendra mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, ketiga pelaku tersebut salah satunya dilakukan pada Mei 2020, dimana saat itu ketiganya mencuri truk milik Riko warga Jalan Kartini, Bandar Lampung. Saat itu kendaraannya parkir di depan pertokoan, raib digondol ketiga pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), kami melakukan penangkapan terhadap komplotan tersangka. Ketiganya ini diamankan ditempat yang berbeda sesuai alamatnya," kata Iptu Edy Suhendra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (29/8/2020).

Tersangka yang diringkus pertama saat itu, MES alias MR di Kedaton Bandar Lampung. Kemudian dilakukan pengembangan didapatilah dua tersangka lainnya yang merupakan rekan MR. Ada pun modus operandi ketiganya ini, berkeliling kota atau berpatroli mencari target mobil truk yang hendak dicuri.

"Kunci mobil Riko saat itu berada di dalam ruko. Namun saat itu ketiganya nekat masuk ke dalam rukonya, lewat jendela yang tidak terkunci di malam hari. Setelah itu, barulah para tersangka membawa mobil truk yang terparkir di depan ruko," ujar Edy Suhendra.

Berdasarkan hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8087 CW dan sepeda motor Honda Beat milik salah satu tersangka. Akibat perbuatannya tersebut, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved