NATAR (Lampungpro.co): Tim Unit Reskrim Polsek Natar bersama Tekab 308 Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor, Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku yang diketahui bernama AS (35) warga Dusun Induk, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dia ditangkap tanpa perlawanan saat diringkus di rumahnya. Menurut Kapolsek Natar Kompol Enriko Ronald Sidauruk, aksi pelaku terjadi pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di komplek PTPN 7 Dusun X Desa Natar, Kecamatan Natar. Korbannya, Bagus Eka Saputra (25) warga Dusun IV Sarirejo, Desa Natar, menjelaskan saat itu terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat BE 2377 EV yang parkir di teras rumah.
Berbekal laporan korban dan keterangan para saksi itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara itu, Unit Reskrim Polsek Natar dipimpin oleh Panit II Reskrim Iptu Nurdin Efendi bersama anggota Opsnal Polsek Natar dan Tekab 308 Polda Lampung menangkap pelaku di Dusun Induk Desa Natar.
Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku mengatakan dia beraksi bersama Aan yang saat ini menjadi buruan petugas. Pelaku yang diacam dengan Pasal 363 KUH Pidana bersama barang bukti Honda Beat BE 2377 EV. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
#Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
3411
Tulang Bawang
384
Humaniora
376
Nasional
374
284
14-Jun-2025
243
14-Jun-2025
283
14-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia