Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor di Parkiran PT Gunung Madu, Buruh Asal Terusan Nunyai ini Digiring Masuk ke Sel Polisi
Lampungpro.co, 07-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2333

Share

Pelaku BE bersama barang bukti sepeda motor hasil curian di parkiran PT Gunung Madu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

TERUSAN NUNYAI (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim, meringkus buruh berinisial BE (26) karena diduga mencuri sepeda motor di halaman parkir kantor Divisi V PT Gunung Madu, Kampung Gunung Batin Udik Kecamatan, Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (5/10/2022). Pelaku BE warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, ditangkap petugas saat berada di areal OP2 PT Umas Jaya Kampung Gunung Agung berikut barang bukti satu sepeda motor Yamaha Vixion buatan 2012 warna putih.


Menurut Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, pelaku diduga mencuri satu sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 3587 S, milik Alan Sukma, warga Kampung Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Motor itu diparkir di halaman parkir Kantor Divisi V PT Gunung Madu. Kemudian korban bekerja di bagian pemupukan dia areal perkebunan, pada Minggu (2/10/22) sekitar pukul 06.30 Wib, kata AKP Tarmuji, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (7/10/2022).

Namun setelah bekerja, korban mendadak kaget lantaran motor miliknya tak ada lagi di tempat parkir. Korban sempat mencari kesana kemari dan menanyakan keberadaan motornya kepada sejumlah warga sekitar. tetap saja motornya tidak ditemukan, kata AKP Tarmuji.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai. Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan. Didapat informasi terkait keberadaan pelaku di di areal OP2 PT Humas Jaya. Kemudian saya bersama Kanit Res dan anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan," ujar Kapolsek.

Kini pelaku berikut barang bukti  diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya, cara pelaku mencuri sepeda motor milik korban yakni dengan merusak kunci kontak menggunakan alat bantu kunci T saat situasi sepi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bhayangkara FC Diluncurkan, Lampung Masuki Era Industri...

Bukan lagi sekadar bangga punya klub, tapi siap menjadikan...

655


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved