SUMBER JAYA (Lampungpro.co): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama Tekab Polsek Sumber Jaya mengungkap kasus pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2023, Selasa (23/5/2023). Kedua terduga yakni RA (17) dan RB (21), ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 21 Mei 2023. Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan pada Selasa (21/03/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, korban bernama Rafael bermain bersama rekannya Narsim ke Wisata Air Terjun Curup di Pekon Cipta Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung barat mengendarai Yamaha Jupiter Z.
Ketika hendak pulang, diketahui sepeda motor miliknya yang diparkir di area tersebut tidak ada lagi. Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yg dipimpin Ipda Dickson dan Panit I Reskrim IPDA Mahmudi, bersama anggota melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Kemudian didapatkan informasi keberadaan pelaku penadah beserta barang bukti hasil kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Kemudian pada Selasa (22/05/2023), gabungan Tekab Polsek Sumberjaya dan Polres Lambar berhasil mengamankan terduga pelaku RB (21) di Desa Tebing Kimpul, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku sempat akan melarikan diri ke Jawa.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku penadah mengakui mendapatkan Sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersebut dari RA (17) dan IJ (17) masih dalam pencarian orang. Keduanya merupakan warga Pekon Muara Jaya Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.
Berkat gerak cepat, petugas langsung menuju ke kediaman (RA) dan (IJ). Akhirnya pada Selasa (22/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB polisi mengamankan (RA). Sedangkan (IJ) tidak ada di tempat dan masih dalam pengejaran.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan Ke Polsek Sumber Jaya guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Pelaku Curat (RA) Sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pelaku penadah (RB) sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
320
Lampung Selatan
25531
Humaniora
3428
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia