Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Ponsel Petani, Oknum ASN di Way Lima Pesawaran ini Bawa Badik Saat Diciduk Polisi
Lampungpro.co, 27-Oct-2023

Febri 5527

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Pesawaran inisial II (44), ditangkap Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran pada Rabu (25/10/2023).

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, II ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 30 Agustus 2023.

"Pelaku mencuri seorang buruh tani perkebunan berinisial Z (38) melaporkan pencurian di rumahnya di Dusun Jembangan, Desa Banjar Negeri, Way Lima, Pesawaran," kata AKP Supriyanto Husin dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Pelaku berhasil menggondol satu unit Ponsel merek Samsung Galaxy tipe A21S yang sedang diisi daya. Pelaku beraksi saat kondisi pintu rumah tidak terkunci.

"Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap, setelah melarikan diri dan ditemukan membawa sebilah pisau jenis badik," ujar Supriyanto Husin.

Barang bukti yang berhasil diamankan Tekab 308 Pesisi Satreskrim Polres Pesawaran meliputi satu unit Ponsel Samsung Galaxy A21S, kotak Ponsel, dan pisau jenis badik.

Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana, serta mengingatkan pentingnya keamanan rumah dan barang berharga. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved