GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Pesawaran inisial II (44), ditangkap Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran pada Rabu (25/10/2023).
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, II ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 30 Agustus 2023.
"Pelaku mencuri seorang buruh tani perkebunan berinisial Z (38) melaporkan pencurian di rumahnya di Dusun Jembangan, Desa Banjar Negeri, Way Lima, Pesawaran," kata AKP Supriyanto Husin dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Pelaku berhasil menggondol satu unit Ponsel merek Samsung Galaxy tipe A21S yang sedang diisi daya. Pelaku beraksi saat kondisi pintu rumah tidak terkunci.
"Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap, setelah melarikan diri dan ditemukan membawa sebilah pisau jenis badik," ujar Supriyanto Husin.
Barang bukti yang berhasil diamankan Tekab 308 Pesisi Satreskrim Polres Pesawaran meliputi satu unit Ponsel Samsung Galaxy A21S, kotak Ponsel, dan pisau jenis badik.
Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana, serta mengingatkan pentingnya keamanan rumah dan barang berharga. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1266
Lampung Selatan
3959
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia