Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Sembilan Pompa Air Sibel di Sidomulyo Lampung Selatan, Pria ini Ditangkap Saat Jual Curian di Pasar Patok
Lampungpro.co, 05-Mar-2025

Amiruddin Sormin 825

Share

Tersangka JS dan barang bukti pencarian. POLRES LAMPUNG SELATAN Bu

SIDOMULYO (Lqmpungpro.co): Tim Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap pelaku pencurian sembilan mesin pompa air (sibel) di persawahan Dusun Umbul Sajad, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto menjelaskan bahwa bahwa pihaknya menangkap seorang pria berinisial JS (35), warga Desa Sidoreno Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan “Pelaku JS ditangkap setelah mencoba menjual mesin sibel hasil curian” ujar Kapolsek Iptu Sugiyantp.

Penyeledikan pihak kepolisian yang mengendus adanya transaksi penjualan mesin sibel mencurigakan berhasil menangkap pelaku saat transaksi di sekitar Pasar Patok Sidomulyo, Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia melakukan aksi pencurian seorang diri di sembilan titik sumur bor dalam satu malam.

Korban dalam kasus ini adalah Made Rudi Dwipayana (31) dan warga lainnya yang kehilangan mesin pompa airnya pada Kamis, 27 Februari 2025 sekitar jam 03.00 WIB di Persawahan Dusun Umbul Sajad Desa Sidorejo Kec.Sidomulyo. Pelaku menggunakan modus merusak casing paralon sumur bor, menarik kabel dari dalam sumur, lalu membawa mesin sibel tersebut dalam satu karung.

Total kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp18.250.000. Kejadian ini meresahkan warga setempat, mengingat mesin sibel merupakan alat penting bagi para petani dalam mengairi sawah mereka.

Keberhasilan pelaku menghindari agar tidak terlacak selama beberapa waktu menunjukkan bahwa pelaku cukup berpengalaman dalam aksi serupa.

Namun, berkat kesigapan tim kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit mesin sibel lengkap dengan panel box dan kabel, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta satu bilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

“Sementara itu, lima unit sibel lainnya telah dijual oleh pelaku, dan polisi masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut,” kata Iptu Sugiyanto.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman paling lama 9 tahun kurungan penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal serupa dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area persawahan untuk mencegah kejadian serupa," kata Kapolsek. (***)

Editor Amirudin Sormin, Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

2427


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved