PEKALONGAN (Lampungpro.co): Polsek Pekalongan Polres Lampug Timur, menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui restorative justice kasus pencurian dengan pemberatan atau pencurian dalam keluarga yang dilaporkan di Polsek Pekalongan. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Bantul, Kamis (2/6/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo mengatakan, Kasus tersebut dilakukan ole remaja berinisial DS (18) warga Desa Balerejo dengan korban adalah ibu tiri pelaku berinisial, EL (40) pada Senin (14/11/2022). Remaja ini dilaporkan lantaran mencuri sepeda motor milik ibu tirinya.
Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dijelaskannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Lampung Tengah
2257
150
27-Dec-2024
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia