Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Sepeda Motor Milik Ibu Tiri, Remaja Asal Pekalongan Lampung Timur ini Akhirnya Dibebaskan Polisi
Lampungpro.co, 13-Dec-2022

Amiruddin Sormin 3954

Share

Pelaku EL bersama orang tua usai pembebasan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

PEKALONGAN (Lampungpro.co):  Polsek Pekalongan Polres Lampug Timur, menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui restorative justice kasus pencurian dengan pemberatan atau pencurian dalam keluarga yang dilaporkan di Polsek Pekalongan. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Bantul, Kamis (2/6/2022).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo mengatakan, Kasus tersebut dilakukan ole remaja berinisial DS (18) warga Desa Balerejo dengan korban adalah ibu tiri pelaku berinisial, EL (40) pada Senin (14/11/2022). Remaja ini dilaporkan lantaran mencuri sepeda motor milik ibu tirinya. 

Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya, ujarnya

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dijelaskannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dalam penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, serta disaksikan oleh Ketua RT dan Kepala desa, tandasnya (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

4679


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved