PRINGSEWU KOTA (Lampungpro.co): Seorang oknum anggota Satpol-PP berinsial RR (31), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu terkait kasus pencurian speaker aktif merek JBL di toko Erafone Pringsewu. Pencurian yang terjadi di pagi hari yang melibatkan RR ini menciptakan kehebohan di antara warga sekitar.
Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko dan kemudian menyebar di media sosial. “Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer Satpol PP di Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi saat melintas di jalan raya Pesawaran, dekat Pasar Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota KompolRohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Kamis (22/3/2024) siang.
Kapolsek menjelaskan kasus yang melibatkan RR ini terjadi pada Jumat (5/1/2024), sekitar pukul 09.30 WIB. Kronologis kejadian dimulai ketika Bughy Aprizal (25), karyawan toko Erafone mengeluarkan speaker aktif merek JBL ke halaman toko untuk dicoba.
Namun, saat karyawan tersebut meninggalkan sebentar masuk ke toko, speaker aktif tersebut hilang. Saat ditanya kepada karyawan lain, tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
“Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area toko dan melihat speaker aktif itu dicuri seorang pria yang tidak dikenal. Kemudian dibawa ke arah Gadingrejo menggunakan sepeda motor matic. Akibatnya Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian," jelas Kompol Rohmadi.
Kapolsek menambahkan bahwa kasus pencurian ini terungkap berkat kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang melakukan upaya penyelidikan yang mendalam selama dua pekan. "Dengan bantuan rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap," tambah Kapolsek.
Dia juga menyampaikan speaker aktif milik korban yang hilang dicuri berhasil ditemukan. Barang tersebut disimpan di rumah pelaku di Bandar Lampung. Selain mencuria speaker di Pringsewu, Kapolsek juga mengungkapkan, tersangka RR juga mengaku pernah melakukan pencurian speaker di Bandar Lampung dan mencuri dua karung beras di salah satu swalayan di Pesawaran
Lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka RR dijerat Ppasal 362 KUHP tentang Pencurian. Atas perbuatannya, RR terancam pidana kurungan empat tahun penjara. (***)
Editor:Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia