KRUI (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial KH (29) asal Pekon Seray, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah pada Senin (26/2/2024).
Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin mengatakan, KH ditangkap karena kedapatan mencuri burung kutilang emas milik tetangganya pada Senin (11/12/2023).
"Peristiwa bermula saat korban inisial RA tidak berada di rumahnya, rumahnya dibobol orang," kata AKP Mahdum Yazin dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Modus operandi pelaku, dengan cara mendobrak pintu dapur rumah korban, sehingga kuncinya rusak dan pintunya terbuka.
"Kemudian pelaku masuk, lalu mencuri seekor burung kutilang emas di dalam rumah korban dan uang tunai Rp14 juta," ujar Mahdum Yazin.
Atas kejadian itu, korban lalu melaporkannya ke Mapolsek Pesisir Tengah, untuk ditindaklanjuti.
Buron hampir dua bulan lebih, polisi mendapat informasi seekor burung kutilang yang telah hilang tersebut berada di rumah KH.
Setalah mencari keberadaan pelaku dan didapati pelaku sedang berada di rumahnya, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1289
Lampung Selatan
3991
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia