Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Uang Kakek Rp11 Juta di Bawah Kasur, Remaja Asal Rawapitu Tulangbawang Ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 13-Oct-2020

Febri 6424

Share

Pelaku Curat Saat Diamankan di Mapolsek Rawa Pitu | Ist/Lampungpro.co

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Remaja asal Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulangbawang, yang berstatus pengangguran berinisial MF (17) ditangkap Polsek Rawapitu Polres Tulangbawang karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Mulyodadi, Sabtu (26/09/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Remaja ini didapati mencuri uang senilai Rp11 juta di rumah Ponijan (82).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku ditangkap personel Polsek Rawa Pitu pada Senin (12/10/2020) pukul 16.00 WIB, saat bersembunyi di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawapitu. "Kemudian pelaku mencuri uang tersebut, dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari anyaman bambu," kata AKBP Andy Siswantoro.

Setelah pelaku merusak dinding rumah, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebanyak Rp11 juta yang disimpan di bawah kasur tempat tidurnya. "Hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas saat pelaku ditangkap, uang hasil kejahatannya itu untuk membeli sepeda motor Honda GLM II warna hitam bernomor polisi B 6048 XF," ujar Andy Siswantoro.

Selain untuk membeli sepeda motor, uang tersebut untuk membeli telepon seluler (Ponsel) android. Hingga kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Pitu. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ROSARIO/PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

273


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved