Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Daftar PPPK, Siap-siap Ikuti Tiga Tes Kompetensi ini
Lampungpro.co, 15-Feb-2019

Heflan Rekanza 747

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, pada 11 Februari 2019 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Pada pasal 14 Permen PANRB menyebutkan, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, terdiri atas:

a. Kompetensi Manajerial;

b. Kompetensi Sosio Kultural; dan

c. Kompetensi Teknis.

Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud apabila memenuhi nilai ambang batas, bunyi Pasal 15 ayat (2) Permen PANRB ini. Ketentuan mengenai ambang batas sebagaimana dimaksud akan diiatur dengan Peraturan Menteri.

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas, menurut Permen ini, akan diikutsertakan dalam wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Hasil seleksi sebagaimana dimaksud, tegas Permen PANRB ini, disampaikan oleh panitia seleksi instansi kepada Menteri dan Kepala BKN. Hasil seleksi sebagaimana dimaksud adalah sama dengan hasil seleksi yang ditampilkan pada layar monitor peserta, tegas Pasal 18 ayat (2) Permen PANRB ini.

Pejabat Pembina Kepegawaian, tegas Permen PANRB ini, mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK Tahun 2019 secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 21 Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 12 Februari 2019.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

1935


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved