MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang wanita berinisial AA (31) asal Kampung Bumi Sari, Rawa Pitu, Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, Sabtu (11/12/2021). AA ditangkap setelah kedapatan transaksi sabu di rumahnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, disalah satu rumah di Rawa Pitu sering transaksi sabu. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
"Informasi yang didapat, seorang IRT di Kampung Bumi Sari menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika. Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, didapati merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan didapati sabu," kata AKP Anton Saputra.
Dari rumah tersebut, turut disita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,45 Gram. "Kemudian ditemukan satu lembar kertas timah rokok berwarna merah dan satu buah tabung kaca pirek," ujar Anton Saputra.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22975
131
18-Apr-2025
134
18-Apr-2025
161
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia