Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dagang Sabu di Rumah, Polisi Tangkap Wanita Asal Rawa Pitu Tulang Bawang Ini
Lampungpro.co, 13-Dec-2021

Febri 1173

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang wanita berinisial AA (31) asal Kampung Bumi Sari, Rawa Pitu, Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, Sabtu (11/12/2021). AA ditangkap setelah kedapatan transaksi sabu di rumahnya.

Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, disalah satu rumah di Rawa Pitu sering transaksi sabu. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

"Informasi yang didapat, seorang IRT di Kampung Bumi Sari menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika. Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, didapati merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan didapati sabu," kata AKP Anton Saputra.

Dari rumah tersebut, turut disita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,45 Gram. "Kemudian ditemukan satu lembar kertas timah rokok berwarna merah dan satu buah tabung kaca pirek," ujar Anton Saputra.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Rosario


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

319


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved